Bisnis.com, JAKARTA -- Ratusan investor proyek batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur kini mengancam menggugat dai kondang ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung mereka telah membentuk tim yang diberi nama Tim Task Force Jabal Nur (JBN).
Adapun gugatan para investor tersebut telah dimulai dengan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan di PN Jaksel tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa.
Zaini adalah seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini dilansir dari Solopos.com, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Ketua Tim Task Force JBN, Nur Khaliek, menyebutkan bahwa timnya adalah arranger para investor JBN yang menjadi korban investasi batu bara Yusuf Mansur. Terdiri atas 15 arranger.
Baca Juga
"Masing-masing arranger terdiri atas 1 hingga 100 anggota investor dengan nilai investasi dari Rp400 Juta hingga Rp5,6 miliar,” ujar
Nur Khaliek mengatakan masing-masing kelompok akan menggugat Yusuf Mansur secara bergelombang. Menurutnya, koordinasi untuk memperkarakan dai kondang itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.
“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur Yusuf Mansur.
Bukan Gugatan Pertama
Dalam catatan Bisnis, Yusuf Mansur setidaknya sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.
Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).
Pada sidang perdana, gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Para penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.