Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Batu Bara Bentuk Tim, Gugat Yusuf Mansur ke Pengadilan

Ratusan investor proyek batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur kini mengancam menggugat dai kondang ke pengadilan.
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews
Ustaz Yusuf Mansur./instagram @yusufmansurnews

Bisnis.com, JAKARTA — Badai gugatan sepertinya belum selesai menerpa Ustaz Yusuf Mansur.

Setelah sebelumnya digugat Rp98 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ratusan investor proyek batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur kini mengancam menggugat dai kondang ke pengadilan.

Tak tanggung-tanggung mereka telah membentuk tim yang diberi nama Tim Task Force Jabal Nur (JBN).

“Tim Task Force JBN adalah tim arranger para investor JBN yang menjadi korban investasi batu bara Yusuf Mansur. Terdiri atas 15 arranger. Masing-masing arranger terdiri atas 1 hingga 100 anggota investor dengan nilai investasi dari Rp400 Juta hingga Rp5,6 miliar,” ujar Ketua Tim Task Force JBN, Nur Khaliek, dilansir dari Solopos.com, Selasa (18/1/2022).

Nur Khaliek mengatakan masing-masing kelompok akan menggugat Yusuf Mansur secara bergelombang. Menurutnya, koordinasi untuk memperkarakan dai kondang itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

“Kami sejak setahun lalu, bekerja sama dengan Yayasan Lima Pilar sebagai tim media dan terakhir bekerja sama dengan LBH Impartit sebagai tim lawyer untuk menghadapi Yusuf Mansur. Masing-masing arranger akan menggugat Yusuf Mansur dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Jaksel. Sekarang baru dimulai dari Pak Zaini Mustofa,” lanjut pria yang menanam investasi ke Yusuf Mansur senilai Rp500 juta itu.

Seperti diketahui, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut.

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abu Nadzib
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper