Bisnis.com, JAKARTA – Putra mendiang Presiden Suharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, pihak yang digugat oleh Bambang adalah orang yang memiliki reputasi bisnis yang mentereng antara lain Bambang Riyadi Soegomo, Enggartiasto Lukita (Eks Mendag), Hendro Santoso Gondokusumo (Intiland), dan Made Oka Masagung.
Usut punya usut, gugatan yang dilayangkan oleh Bambang terkait dengan pelaksanaan Sea Games XIX 1997. Bambang, seperti diketahui, saat ini sedang terbelit persoalan utang piutang dalam pelaksanaan momen olahraga se-Asia Tenggara tersebut.
Adapun, dalam petitum gugatan bernomor perkara 95/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Bambang meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini.
Kedua, menghukum para tergugat untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara resmi sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
“Khususnya laporan pelaksanaan kegiatan kepada pihak – pihak terkait yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan kepada Penggugat, selambat – lambatnya 30 Hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap,” demikian gugatan Bambang yang dikutip Bisnis, Senin (7/2/2022).
Ketiga, menghukum para tergugat untuk melakukan penyesuaian undang – undang Perseroan Terbatas terhadap PT.Tata Insani mukti (PT.TIM), melaksanakan penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam hal penyelesaian secara administratif formal dan pertanggung jawaban perseroan.
Khususnya, lanjut Bambang, terhadap hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kedudukan PT Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai pelaksana Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta selambat – lambatnya 120 hari (seratus dua puluh hari) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp51,6 miliar.
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar atas kerugian immaterial yang di derita penggugat, berupa harapan bunga atas selisih penggunaan uang sebesar Rp51,6 miliar yang jika dikalikan dengan keuntungan atas bunga yang dapat di peroleh yakni 6% persen per tahun sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut,Rp.51.622.722.919,- X6% X 22tahun = yaitu sebesar Rp68,1 miliar.
Kelima, menyatakan dan menetapkan seluruh harta milik tergugat baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan secara umum untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang di derita oleh penggugat.