Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
"Mohon waktu yah , masih didalami," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (7/2/2022).
Saat ditanya apakah Polisi akan memanggil influencer yang turut mempromosikan Binomo, Whisnu pun meminta publik untuk bersabar. Meskipun dia tak membantah soal kemungkinan untuk memeriksa influencer yang ikut mempromosikan aplikasi trading tersebut.
"Sabar, mohon waktu," kata Whisnu.
Sekadar informasi, sebanyak delapan korban melayangkan laporan ke Bareskrim ihwal dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim mengalami kerigian hingga Rp2,4 miliar.
Laporan itu memiliki nomor laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para pihak yang dilaporkan adalah pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan binomo.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.