Bisnis.com, JAKARTA --Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnhu Hermawan.
"Binomo masih lidik minggu ini," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam penyelidikan ini, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak yang mempromosikan termasuk pada influencer atau affiliatornya.
"Iya seharusnya (influencer yang mempromosikan diperiksa-red)," kata Whisnu.
Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa.
Baca Juga
Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya. "Masih didalami," katanya.
Sekadar informasi, delapan korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).