Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Tegaskan Pengetatan PPKM Tak Terkait Hari Besar Islam

Istana memastikan bahwa pengetatan PPKM tak terkait dengan hari besar Islam.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau masyarakat agar tidak termakan dengan isu pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan lantaran menjelang perayaan hari raya umat Islam, seperti Isra Mikraj, Ramadan, dan Idul Fitri.

Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad mengatakan pernyataan tersebut tendensius, sebab upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya lewat rilisnya, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengetatan tersebut salah satunya terkait dengan kebijakan Menteri Agama (Menag) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak rem dalam pengelolaan tempat ibadah," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19.

Edaran tersebut ditujukan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah, yaury untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 jemaah dengan protokol kesehatan ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper