Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan wilayah di Jakarta dan Tangerang Selatan. Hal itu dilakukan usai pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa CFN tersebut sudah mulai dibelakukan sejak hari Sabtu 5 Februari 2022 dan setiap harinya juga akan diberlakukan CFN.
"Berlaku setiap hari pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Sambodo, Senin (7/2/2022).
Sambodo menjelaskan kebijakan CFN diterapkan untuk mengurangi mobilitas warga DKI Jakarta dan Tangerang Selatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah.
"Aturan penutupan jalan sementara, kendaraan pribadi saja, sedangkan petugas, penghuni dan ambulans tetap diperbolehkan memasuki kawasan tersebut," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky mengatakan bahwa wilayah Tangerang Selatan juga akan diterapkan CFN. Dia menjelaskan bahwa CFN itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan.
Menurutnya, jika masih ada kerumunan di wilayah Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan akan segera menutup akses jalan tersebut.
"CFN, ini akan kami laksanakan setiap malamnya di wilayah yang berada di Tangsel. Adapun penentuan lokasi berdasarkan penilaian kami apabila terdapat lokasi yang melanggar prokes ataupun kerumunan maka kami akan menutup akses jalan masuk tempat tersebut," ujarnya.