Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Indikasi itu disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi ihwal temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto lewat keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Hasto pun mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimistis kasus ini akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," katanya.
Baca Juga
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya guna memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Pasalnya, LPSK menyebut, masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto pun memastikan LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Hal ini untuk memberikan rasa aman apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.