Hukum Acara
Terkait substansi hukum acara, ILUNI FH UI berpendapat bahwa penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban.
"Hal ini terutama untuk mencegah terjadinya kondisi keberulangan menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi) terhadap korban kekerasan seksual," tulis ILUNI FH UI.
Dengan demikian, diperlukan penguatan terhadap implementasi perintah perlindungan sementara bagi korban dan/atau saksi, penggunaan bukti forensik, asesmen psikologis dan akomodasi yang layak bagi saksi dan/atau korban disabilitas, mekanisme perekaman elektronik bagi korban dewasa, serta pertemuan pendahuluan oleh penuntut umum yang tidak hanya dibatasi pada tahap penyidikan, tetapi juga dalam setiap tahapan proses peradilan.
Berangkat dari rumusan draf Baleg DPR RI 8 Desember 2021, perlu juga diatur pemulihan dan layanan perlindungan korban yang lebih komprehensif dengan memperkuat peran negara di dalamnya, dan memastikan kesiapan dan kemampuan sumber daya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Untuk itu, ILUNI FH UI mendorong agar pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dilakukan dengan komprehensif dan mengupayakan agar kualitas substansinya mampu memberikan akses keadilan terhadap korban, serta menjamin perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban," ungkap ILUNI FH UI.
Pembahasan yang dilakukan harus memberikan jaminan dimana korban dapat memperoleh hak yang sama dalam mengupayakan perlindungan korban melalui penanganan secara keseluruhan.