Bisnis.com, JAKARTA - Israel dilaporkan telah mempraktikkan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina dan harus bertanggung jawab karena memperlakukan mereka sebagai "kelompok ras yang lebih rendah". Laporan tersebut dirilis oleh Amnesty International
Laporan setebal 25 halaman yang ditulis oleh kelompok hak asasi terkemuka itu memerinci bagaimana otoritas Israel menegakkan sistem penindasan dan dominasi terhadap Palestina.
Hasil investigasinya yang memberatkan mencantumkan serangkaian pelanggaran Israel, termasuk penyitaan tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, dan pemindahan paksa. Begitu juga dengan pembatasan gerakan drastis, penahanan dan penolakan kewarganegaraan bagi orang Palestina. Cara-cara itu menggambar komponen dari sistem yang sama dengan apartheid di bawah hukum internasional.
“Sistem ini dipertahankan oleh Amnesty International sebagai apartheid sekaligus sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Aljazeera.com, Selasa (1/2/2021).
Sejak didirikan pada tahun 1948, lanjut Amnesty Internasional, Israel telah menerapkan kebijakan untuk membangun dan mempertahankan "mayoritas demografis Yahudi". Israel juga menjalankan kontrol penuh atas tanah dan sumber daya untuk memberi manfaat bagi orang Israel Yahudi, termasuk mereka yang berada di pemukiman ilegal.
Setelah perang 1967 di mana pasukan Israel menduduki seluruh Palestina yang bersejarah, Israel “memperluas kebijakan ini” ke Tepi Barat yang diduduki serta Jalur Gaza, yang berada di bawah pengepungan yang melumpuhkan sejak 2007.
Hari ini, semua wilayah yang dikendalikan oleh Israel terus dikelola dengan tujuan menguntungkan orang Israel Yahudi dengan merugikan orang Palestina, sementara pengungsi Palestina terus dikucilkan.
“Laporan kami mengungkapkan sejauh mana rezim apartheid Israel bertindak. Apakah mereka tinggal di Gaza, Yerusalem Timur dan seluruh Tepi Barat, atau di Israel sendiri, orang Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan hak-hak mereka secara sistematis dirampas,” kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International.
Dia menemukan bahwa kebijakan segregasi, perampasan, dan pengucilan yang kejam oleh Israel di semua wilayah di bawah kendalinya jelas merupakan apartheid.
"Komunitas internasional memiliki kewajiban untuk bertindak,” tambah Callamard.