Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tahun 2022 akan diwarnai oleh beberapa pola dalam kompetisi usaha.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan bahwa pihaknya melihat pada tahun ini, dari sisi struktur industri sebagian pelaku usaha masih bersifat oligopoli dan terintegrasi secara vertikal.
“Kami melihat banyaknya akuisisi meningkatkan konsentrasi pasar dan ekosistem dalam ekonomi digital semakin dominan,” ujarnya dalam kegiatan Outlook Persaingan, Senin (31/1/2022).
Ukay melanjutkan KPPU juga melihat pada aspek perilaku, potensi penyalahgunaan posisi dominan masih akan ada atau koordinasi antarpelaku usaha cukup besar. Selain itu, kuatnya daya tawar produsen mengurangi surplus konsumen dan pilihan barang dan jasa bagi konsumen sebagaimana yang terjadi dalam fenomena harga minyak goreng.
Di samping itu, dari sisi kinerja, para pelaku usaha, tuturnya, juga masih terus melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat integrasi atau membangun ekosistem.
Dia menyebutkan bahwa saat ini komisi tengah memelototi merger antara Indosat Oredoo dan Tri, serta antara Gojek dan Tokopedia lantaran Indonesia menganut rezim post merger nitification sehingga kewajiban melaporkan merger dan akusisi dapat dilaporkan ke komisi pascapelaksanaan aksi korporasi.
Baca Juga
Ukay melanjutkan, pada aspek permintaan, peningkatan konsumsi terus meelonjak khususnya melalui sistem online dan peningkatan mobilitas akan mendorong sektor akomodasi dan makanan minuman.
Sementara pada aspek penawaran, KPPU menilai pada 2022 masih akan terjadi gangguan rantai pasok, dan akan ada pengaruh persaingan usaha global, serta struktur pasar oligopoli dan terintegrasi vertikal, berpotensi menaikkan harga komoditas.
Komisi, tutur Ukay, melihat pada tahun ini pula, dari sisi regulasi,Indonesia masih terus berkutat dengan penanganan pandemi, sehignga ada kebijakan-kebijakan tertentu yang bersinggungan dengan persaingan usaha . Selain itu, kebijakan perekonomian yang ramah lingkungan juga bakal semakin digencarkan mengingat Indonesia sudah berkomitmen untuk menerapkan ekonomi hijau.
“Akan ada juga kebijakan lain seperti stabilisasi harga komoditas, serta tidak lupa kebijakan-kebijakan yang lain berkaitan dengan pemindahan ibukota negara,” terangnya.
Sementara itu pada aspek kelembagaan, KPPU terus mendorong terjadinya penguatan nilai persaingan usaha terhadap provinsi yang indek persaingan usahanya rendah, monitoring sektor ekonomi yang indeks persaingan usahanya rendah, penelitian lebih menyeluruh dalam penilaian merger dan akuisisi terutama pada industri terkonsentrasi tinggi, serta penguatan advokasi pelaku usaha dan Pemerintah.