Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 1 WN China Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Jakut

Y (38) adalah WNA asal China yang bertindak sebagai Direktur. Dia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1)./Antara
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (31/1/2022).

Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing berinisial Y selaku direktur PT J. Tersangka lainnya S (34) menjabat sebagai komisaris sekaligus penerjemah di PT J dan Tersangka inisial N (22) perannya sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telah membayar tagihan.

"Y (38) WNA asal China Direktur PT bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem. Dia penerjemah tersangka Y untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris. Awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif," kata Zulpan.

Zulpan menyebut kasus ini terbongkar setelah adanya penyelidikan laporan polisi (LP) dari salah satu nasabah berinisial E (42) ke Polres Metro Jakut. Zulpan menyebut mengancam menyebar data pribadi korban tak cuma itu. Pihak pinjol ilegal itu juga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas pada saat proses penagihan.

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," kata Zulpan.

Adapun, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan.

Zulpan menyebut peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok dalam menjalankan tugasnya masing-masing. 

Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal. Tim tersebut juga bertugas mengingatkan atas keterlambatan pembayaran para peminjam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper