Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruko Palladium di PIK 2 Diduga Sarang Pinjol, Polisi Amankan Manajer WN China

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat ditemui wartawan di lokasi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam./Antara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat ditemui wartawan di lokasi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mendalami dugaan kawasan Ruko Palladium di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sarang perusahaan teknologi finansial pinjaman online (pinjol) yang kerap mengancam menyebar data pribadi debiturnya.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di Jakarta Utara,  mengatakan personel satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara saat ini kembali menggeledah satu perusahaan tekfin pinjol dengan cara kerja ilegal tersebut di kawasan Ruko Palladium Blok H Nomor 15 di Jalan Pulau Maju Bersama pada Kamis (27/1/2021) malam.

"Kami melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal. Apabila tidak dilakukan pembayaran, ya tadi dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang mungkin sudah diberikan dan sudah didata oleh sindikat-sindikat ini," kata Wibowo, Kamis (27/1/2022).

Kemudian, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang dicurigai.

Saat digeledah itu, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga memang digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Dari hasil penggeledahan, personel satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," katanya.

Wibowo menjelaskan cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp2,5 juta kepada debitur.

"Limit pinjaman terus kelipatan Rp200 ribu dari Rp1,2 juta sampai Rp2,5 juta. Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.

Bunga 6 Persen

Setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak nanti dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

Wibowo mengatakan perusaan tekfin pinjol di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

"Mereka menggunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," jelasnya.

Lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).

Pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper