Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan manajer perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sebagai tersangka.
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka. Nanti untuk perkembangan lanjut terkait dengan penanganan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah mengatakan manajer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial V. V disangkakan melanggar Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tesangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. Hingga saat polisi belum membeberkan nama perusahaan yang sudah beroperasi sejak Desember 2021 tersebut.
"Inisialnya adalah V, dia adalah manajer yang membawahi kegiatan daripada perusahaan pinjaman online ilegal ini," tutur Auliansyah.
Adapun, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga
“ Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan.
Zulpan menyebut peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal. Tim tersebut juga bertugas mengingatkan atas keterlambatan pembayaran para peminjam.