Satgas BLBI Sita Aset Tommy
Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset lahan seluas 124 hektare milik PT Timor Putra Nasional di Kawarang, Jawa Barat.
PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2,37 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
“Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” demikian informasi yang beredar, Jumat (5/11/2021).
Adapun Satgas BLBI menaksir aset yang disita senilai Rp600 miliar. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Aset BLBI yang disita Satgas dari tangan Tommy Soeharto antara lain, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 3/Kamojing dengan luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen yang terletak di desa Kamojing.
Kemudian, sebidang tanah SHGB nomor 4/Kamojing dengan lias 530.125,526 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di desa Kamojing.
Selanjutnya, sebidang tanah SHGB Nomor 5/Cikampe Pusaka dengan luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Cikampek Pusaka.
Terakhir, sebidang tanah SHGB nomor 22/Kalihurip dengan luas 98.896,7 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Kalihurip. Empat aset tersebut adalah barang jaminan milik Timor.