Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Aset Obligor BLBI yang Disita Negara

Upaya penyitaan aset milik obligor BLBI diambil pemerintah untuk menutup kerugian negara akibat skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan Satuan Tugas BLBI akan terus mengejar harta atau aset milik para penerima atau obligor BLBI. 

Sampai saat ini, upaya hukum yang sudah dijalankan pemerintah antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor atau obligor BLBI. Satgas BLBI, lanjut Mahfud, juga akan mengenakan sanksi administratif dan keperdataan jika diperlukan.

“Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan terhadap barang-barang yang sudah diserahkan ke negara,” katanya Mahfud beberapa waktu lalu.

Mahfud menambahkan upaya hukum diambil pemerintah karena beban negara akibat BLBI sangat besar. Pemerintah menurutnya sampai saat ini masih menanggung utang pokok dan bunga atas BLBI.

Adapun, skandal BLBI bermula dari krisis keuangan 22 tahun lalu yang mengakibatkan perbankan mengalami kesulitan.

Peristiwa tersebut membuat pemerintah harus melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.

Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah yang sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.

Singkat cerita, karena mayoritas obligor tidak kooperatif, pemerintah mengambil langkah tegas baik perdata maupun pidana untuk mengembalikan ratusan triliun hak negara. Salah satunya melalui penyitaan aset.

Berikut daftar aset yang disita pemerintah sejak pembentukan Satgas BLBI beberapa waktu lalu:

Halaman Selanjutnya
Satgas BLBI Sita Aset Tommy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper