Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) polisi mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK berharap kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbut Rencana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang – undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Minggu (30/1/2022).
Lebih lanjut berdasarkan temuan LPSK, para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana.
Edwin mengaku paham dengan sikap keluarga. Namun, dia mengatakan Terbit Rencana adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.
Atas dasar itu, menurut Edwin, Terbit Rencana adalah orang kuat lokal di daerah Langkat dan membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.
Baca Juga
LPSK pun mengaku menemukan informasi soal dugaan adanya korban tewas dengan tanda – tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman Terbit Rencana.
Walau masih dugaan, kata Edwin, pihaknya berharap Polisi dapat menindak lanjuti dugaan tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindak lanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin.