Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan, Bandingkan Kasusnya dengan Arteria Dahlan

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir membandingkan perkara yang menjerat kliennya dengan perkara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Caleg gagal PKS Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan terkait kasus ucapannya soal tempat jin buang anak.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir membandingkan perkara yang menjerat kliennya dengan perkara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Herman mengatakan bahwa perkara kliennya dan Arteria Dahlan merupakan kasus serupa. Namun, dia mengaku kecewa dengan Polri yang hanya berani kepada kliennya, sedangkan Arteria Dahlan yang telah menghina suku Sunda tidak diproses hukum.

"Ini jelas tidak adil. Kami ingin klien kami juga diperlakukan sama seperti Arteria Dahlan," kata Herman saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Herman menduga alasan Polri takut memproses hukum Arteria Dahlan, karena politisi tersebut berasal dari partai penguasa. Sehingga, menurut Herman, Arteria Dahlan diistimewakan Kepolisian.

"Kader PDI Perjuangan pun serupa kasusnya tapi malah diistimewakan, apa karena dia berasal dari partai penguasa," ujarnya.

Sebelumnya, Herman mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/1) dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir. Tim kuasa hukum pun hanya menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (28/1/2022) seperti dilansir Antara.

Herman mengatakan, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," ujarnya.

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper