Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ayu Thalia, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Anak Ahok Tidak Ditahan

Tersangka kasus pencemaran nama baik anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, Ayu Thalia (AT) tidak ditahan.
Ayu Thalia./Instagram @thata_anma
Ayu Thalia./Instagram @thata_anma

Bisnis.com, JAKARTA  - Tersangka kasus pencemaran nama baik anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, Ayu Thalia (AT) tidak ditahan penyidik usai pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hesti Mardiyanto, mengatakan ancaman tindak pidana tersangka AT kurang dari lima tahun penjara, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.

Diketahui, selebgram Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana masing-masing kurungan sembilan bulan (310 KUHP) dan atau empat tahun (311 KUHP).

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan," kata Hesti.

Kendati tersangka AT tidak ditahan, Hesti memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan.

Namun, Hesti belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan tersangka berikutnya.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, AT sudah kembali sekitar pukul 15.00 WIB setelah selama lebih kurang lima jam diperiksa penyidik di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Tersangka AT datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya Pitra Romadoni sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan.

Perempuan 25 tahun itu akhirnya datang ke Markas Polres Metro guna memenuhi undangan penyidik, usai sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (20/1/2022) pekan lalu karena sakit.

Padahal, surat pemanggilan tersangka AT sudah dilayangkan penyidik sejak Senin (17/1/2022).

Kasus ini mencuat ke publik saat munculnya unggahan di media sosial bahwa Nicholas Sean diduga mendorong salah seorang pekerja perempuan berinisial AT saat keduanya berada di ruang pamer (showroom) mobil di kawasan Pluit.

AT yang merupakan karyawan di ruang pamer mobil itu juga melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan.

Pada kesempatan terpisah, Sean didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 1 September 2021 lalu.

Kuasa hukum Sean, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper