Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menepis isu bahwa dirinya dikabarkan memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 160 hektare.
Jawaban itu untuk merespons tudingan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan eks kader Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Yusril mengakui, bahwa dirinya memang merupakan salah satu pemegang saham PT Mandiri Sejahtera Energindo. Dan, 20 persen saham miliknya tersebut merupakan pembayaran dari perusahaan atas jasa sebagai pengacara.
"Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo,red) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya, karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Meski begitu, Yusril mengaku telah menjual lagi saham miliknya. Pasalnya, ada tumpang-tindih perizinan pinjam pakai kawasan hutan, sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan tambang di area yang tersebut.
"IUP (izin usaha pertambangan) tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apa pun dari maupun dengan pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan Ibu Kota," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Yusril mengatakan IUP tersebut berada di atas lahan 160 hektare.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah diungkap ke public, sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu lahan yang disebut miliknya di kawasan Ibu Kota Negara.
"Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru, sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain," terang Yusril.
Dikatakan, urusan pinjam pakai kawasan hutan, serta pembebasan lahan milik penduduk di kawasan yang hendak dijadikan tambang itu belum beres.
Yusril menegaskan, bahwa dirinya bukan pemilik lahan seluas 160 hektare. Karena, lahan itu adalah pinjam pakai dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang merupakan kawasan hitam.
"Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUP-nya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak sama sekali," ungkapnya.
"Orang yang belajar hukum seperti aktivis Walhi dan Eggi Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias 'omdo', atau memang 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu' untuk menyesatkan opini publik," pungkas Yusril.