Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM 2022 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Syarat menerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 adalah bekerja sebagai pedagang kaki lima, warung, nelayan, dengan nilai yang ditetapkan mencapai Rp1,2 juta per orang. Bansos ini akan diberikan kepada 2,76 juta keluarga.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, Presiden Jokowi telah menyetujui 'front loading' bantuan sosial yaitu perluasan BLT UMKM 2022. Adapun target penerima bansos UMKM adalah 1 juta pedagang kaki lima dan 1,76 juta keluarga nelayan dan pedagang.
Adapun jadwal pencairan BLT UMKM 2022 direncanakan dalam waktu dekat yakni pada kuartal 1/2022. Airlangga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui penyaluran bansos kepada pelaku usaha mikro.
"Pemberian BPUM 2022 akan segera dilakssanakan dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama," ungkap Airlangga.
Anda bisa mengecek secara langsung status status penerima BLT UMKM 2022 dan mencairkannya, Anda bisa mengakses situs https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu. Adapun pencairan bansos ini dilakukan melalui rekening BRI.
Simak cara cek penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar dapat mencairkan bantuannya.
Simak syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
- Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
- Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
- Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya.
Simak syarat untuk mendapat BLT UMKM
Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM
4. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga