Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, bahwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri merupakan perkara korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Maka dari itu, kata Erick, ada dua pola penerapan hukuman yaitu hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi PT Asabri, dan hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Erick berharap terhadap para pelaku tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Kejaksaan Agung juga menyampaikan ketika di Jiwasraya ada penyitaan dan hukuman seumur hidup, lalu kenapa di Asabri beliau menghukum mati? Karena kan tadi, saya yakin beliau juga bukan arogansi mau hukum mati, tetapi ini dua kasus yang berbeda dan ini penipuan terbesar selama sejarah bangsa Indonesia,” tutur Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Erick mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN kini tengah bersinergi agar para pemegang polis Asuransi Jiwasraya dan PT Taspen bisa tetap mendapatkan hak lewat kompensasi dari negara yaitu melalui IFG Life sebesar 99 persen.
“Ini kerugian negara Rp40 triliun kurang lebih, dan pelakunya hanya beberapa orang, karena itu kita mendorong kerja sama dengan Kejagung, Kemenkeu juga sedang revisi undang-undang," katanya.
Baca Juga
Erick menegaskan, selain penegakan hukum yang konkret dan tegas, negara juga bakal hadir dalam melakukan terobosan baru untuk menyelamatkan para nasabah.
Pihaknya bakal melakukan restrukturisasi terhadap nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life, dalam rangka menjamin dan memberikan layanan asuransi agar para nasabah tidak kehilangan haknya.
"Sembilan puluh sembilan persen korban Jiwasraya sudah sepakat. Sekarang juga sudah terjadi pencairan-pencairan sesuai dengan kewajiban yang sudah disepakati,” tambah Erick.