Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Dokter Suntik Vaksin Kosong di Medan, TG dan DSS Pertimbangkan Upaya Hukum

Dua orang dokter berinisial TG dan DSS membantah tudingan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD di Kota Medan, Sumatra Utara.
Ilustrasi vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Unsplash.com
Ilustrasi vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Unsplash.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dua orang dokter berinisial TG dan DSS membantah tudingan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD di Kota Medan, Sumatra Utara.

Keduanya merasa dirugikan, sehingga bakal mempertimbangkan upaya hukum.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum kedua dokter tersebut yang diwakili pengacara Dedek Kurniawan, saat konferensi pers di Medan, Rabu (26/1/2022).

“Klien Kami sangatlah terganggu baik secara personal maupun keluarga. Sehingga kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera meluruskannya. Dan kami sedang mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Dedek, kegiatan vaksinasi adalah kegiatan bersama antara Polres Belawan dan PDGI. Kata dia, kliennya tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai prosedur.

"Lantas, kenapa ada video viral yang menyatakan itu kosong tanpa ada vaksin, ternyata setelah kita dalami itu tidak benar. Kalau itu kosong akan berefek buruk ke anak," imbuhnya.

Dedek menyebut ada vaksin yang disuntikkan kepada anak SD tersebut. Isi suntikan itu disebut sedikit.

"0,5 mili itu memang untuk anak di bawah umur. 0,5 itu memang sedikit sekali, tampak di kamera itu kosong, padahal berisi," ujarnya.

Adapun soal permintaan maaf yang disampaikan sebelumnya oleh dokter TG, Dedek mengatakan saat itu dokter TGG meminta maaf bukan karena mengaku bersalah.

"Permintaan maaf bukan menyatakan dia bersalah, permintaan maaf itu jika saya (dokter TGG) disebut khilaf," jelasnya.

Dedek juga meminta masyarakat tidak lagi menyebarkan video itu. Dia meminta agar menunggu hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

“Bahwa Klien Kami dalam proses perkara ini diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit yang masih dilakukan penyelidikan bahkan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, kedua klien kami yaitu dokter TGA dan dokter DSS, masih berstatus sebagai saksi (terperiksa) dan statusnya belum ada peningkatan oleh penyidik satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada lima orang yang diperiksa dalam kasus ini. Lima orang itu adalah dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orangtua siswa, dan penginput data.

Tatan menyebut, pihaknya juga mengamankan jarum suntik, daftar anak yang divaksinasi, dan video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan yang direkam orangtua siswa.

"Kami sampaikan prosesnya masih berjalan dengan melibatkan beberapa ahli, labfor, dalam menganalisa dan melakukan perbandingan tentang video viral tenaga kesehatan menyuntik vaksin kosong kepada siswa itu," tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper