Bisnis.com, JAKARTA - Caleg gagal PKS Edy Mulyadi dan Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) sekaligus Jubir Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Azam Khan kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faizal Anwar mengatakan bahwa keduanya dilaporkan terkait pernyataannya mengenai Kalimantan Timur yang dianggap dapat merusak persatuan dan kesatuan di Indonesia.
"Ucapan mereka yang viral di media sosial itu bisa mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita," tuturnya, Selasa (25/1).
Faizal menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang sudah disiapkan oleh Pandawa Nusantara untuk mempidanakan Edy Mulyadi dan Azam Khan yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 huruf a ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP.
"Ada tiga pasal yang sudah kami siapkan untuk melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan," kata Faizal.
Dia juga mengaku sudah membawa sejumlah bukti bahwa pernyataan Azam Khan dan Edy Mulyadi di media sosial beberapa waktu lalu telah menghina warga Kalimantan.
"Barang bukti sudah kami bawa dan serahkan ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Faizal meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan serta segera menangkap Edy Mulyadi dan Azam Khan.
"Kami minta keduanya segera ditangkap agar tidak terjadi perpecahan di NKRI ini," tuturnya.
Edy Mulyadi dan Azam Khan Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Caleg gagal PKS Edy Mulyadi dan Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) sekaligus Jubir Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Azam Khan kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium