Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik (Polri) menyebut perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi akan mulai diterapkan pada Januari 2022.
Diketahui, warna pelat nomor kendaraan akan berubah dari yang warna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penerapan perubahan warna pelat kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengatakan perubahan warna pelat kendaraan tersebut guna memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," kata Ramadhan.
Baca Juga
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan warna pelat nomor itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan warna dasar, dalam pelat nomor tersebut juga akan disematkan sebuah chip.
Chip tersebut digunakan untuk memudahkan Polri dalam melakukan identifikasi. Sebab, di dalam chip itu nantinya berisi biodata dari sang pemilik kendaraan.
Terkait dengan hal itu, saat ini Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturannya.
"Rencana pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan," terangnya dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.