Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dari pihak Indonesia penandatangan akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutama koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai 'surganya koruptor' lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para 'maling' duit negara tersebut
Sejumlah nama koruptor 'kakap' tercatar pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa namanya:
1. Djoko Tjandra
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana.
Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan PK. Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
2. Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011.
Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura. Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. Lembaga antirasuah akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.
Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012.
3. Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin terjerat kasus suap Wisma Atlet Juni 2011. Dia pun kabur seusai ditetapkan jadi tersangka. Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura.
Nazaruddin akhirnya ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Dia kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.
4. Eddy Sindoro
Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro terjerat kasus suap PN Jakpus pada 2016. Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara termasuk Singapura. Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.
5. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 lantaran diduga merugikan negara sejumlah Rp 4,58 triliun.
Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura. KPK pun mencoba mengirimkan surat untuk memanggil keduanya. Namun batang hidung keduanya tak kunjung kelihatan.
Akhirnya KPK pun menghentikan kasus BLBI lantaran penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh MA.
6. Bambang Sutrisno
Bambang adalah mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Bambang terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.
Bambang dinyatakan merugikan negara Rp 1,5 triliun. Hingga kini Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.
7. Maria Pauline Lumowa
Buron kasus BNI yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini diduga sempat kabur ke Singapura. Kini dia telah tertangkap. Pelariannya berakhir saat Maria berada di Serbia.
8. Gayus Tambunan
Gayus Tambunan terjerat dalam kasus mafia pajak pada 2010. Dia disebut sempat kabur ke Singapura. Dia akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus pun sudah dihukum dalam empat kasus pajak.