Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut sejumlah oknum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditahan lantaran memalsukan surat tanah terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Mereka melakukan sebelum terbentuknya satgas, setelah BLBI terbentuk dibuka semua dokumennya, ternyata ada yang berubah, ditangkap orangnya," kata Mahfud pekan lalu.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas saat ini terus berupaya menginventaris dan menelusuri semua aset-aset BLBI. Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan proses pemulihan hak negara yang ditargetkan senilai Rp110 triliun.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menjelaskan bahwa selain aset yang sebelumnya telah disita oleh negara, pihaknya juga terus mengejar aset-aset lain yang masih dikuasai oleh obligor atau pihak lainnya.
Saat ini, kata Mahfud, Satgas telah berhasil mengamankan aset senilai Rp15 triliun. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin, nanti akan ada lagi yang menaruh jaminan setelah diselidiki ternyata jaminannya laut," jelasnya.
Kasus di Bogor
Baca Juga
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menelisik kasus pemalsuan surat dan penjualan aset BLBI. Kasus ini masih masuk dalam tahap penyidikan.
Pihak Bareskrim memaparkan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim adalah kasus pemalsuan dengan obyek surat DJKN. Surat itu disinyalir terkait dengan lepasnya sejumlah aset BLBI di Kabupaten dan Kota Bogor.
Adapun dalam ringkasan Laporan Keuangan Transaksi Khusus Pemerintah Pusat yang diperoleh Bisnis dari kalangan pemerintah secara spesifik menunjukan aset-aset mana saja yang suratnya dipalsukan oleh jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan pejabat di Kementerian Keuangan.
Aset pertama yang telah berpindah tangan adalah tanah seluas 2.991.360 m2 atau 2.991 hektare di Desa Neglasari. Kedua, aset seluas 2.013.060 m2 di Cikopomayak, Kabupaten Bogor.
Soal lahan di Cikopomayak, Satgas BLBI sebelumnya telah menyita lahan eks BLBI seluas 5.004.429 m2.
Ketiga, aset berupa lahan dan bangunan seluas 3.911 m2 di Kawasan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian negara menurut laporan keuangan tersebut senilai Rp52 miliar rupiah.
Lahan di Karawaci?
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan tindak pidana pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, peningkatan status kasus tersebut tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait perkara tersebut.
Andi menjelaskan berdasarkan hasil ekspose itu, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sayangnya, meskipun perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Andi tidak langsung tetapkan tersangka dalam kasus pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci.
"Belum ada tersangka," katanya.
Sayangnya pihak Kementerian Keuangan tak merespons saat Bisnis mengonfirmasi aset-aset tersebut. Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani justru mengirimkan pernyataann yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang ditanyakan Bisnis. "Lihat ini aja ya," tukasnya.