Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus pemalsuan surat oleh jaringan 'mafia tanah', telah mengakibatkan ratusan hektare aset BLBI jatuh ke tangan pihak ketiga.
Aset di Kecamatan Jasinga, misalnya, luas tanah yang lepas ke tangan pihak ketiga mencapai 500 hektare.
Sementara di kawasan Sentul, aset yang lepas juga cukup luas. "Sebagian aset sudah dikuasai pihak ketiga," demikian informasi yang diperoleh Bisnis belum lama ini.
Penyidik kepolisian, menurut informasi itu, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pemalsuan aset BLBI. Dua di antara para tersangka berinisial SMU dan AT. Keduanya kini telah meringkuk di rumah tahanan Polres Bogor.
Menariknya, selain pelaku dari pihak swasta, polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di kasus pemalsuan aset eks BLBI itu.
Bisnis telah menelusuri dugaan keterlibatan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Kedua orang itu masing-masing berinisial AFA dan MT.
Meski demikian, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi sampai saat ini masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan para pegawai Kemenkeu dalam kasus pemalsuan surat aset BLBI.
Ada indikasi kuat keduanya mengetahui bahkan terlibat dalam penjualan dokumen aset negara kepada para mafia tanah.
Kabarnya, atas penyerahan dokumen tersebut mereka memperoleh imbalan puluhan juta hingga ratusan rupiah.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tak menampik soal adanya kasus yang menyeret dua pegawai Kemenkeu.
Prastowo mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah mendalami kasus penggelapan aset BLBI. Dia memastikan Kemenkeu akan menindak tegas oknum atau pegawai yang terlibat dalam mafia aset BLBI.
“Jika terbukti bersalah pasti dikenakan hukuman sesuai ketentuan,” tukasnya.