Bisnis.com, BANDUNG - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyebut pemerintah tengah menertibkan aset-aset negara yang digunakan tanpa hak oleh pihak lain, misalnya organisasi masyarakat.
Rionald mengaku belum bisa menyebutkan berapa angka pasti aset negara yang digunakan pihak lain secara tanpa hak.
"Itu sih daftarnya panjang dalam rangka BPPN asetnya akan kita tertibkan banyak daftar asetnya banyak sebagai contoh yang eks Ongko itu banyak ada 300-an. Jadi kalau kau tanya berapa ribu banyak.," kata Rionald di Bandung, Jumat (17/12/2021).
Rionald mengatakan pihaknya kedepannya akan melakukan penertiban terhadap aset-aset milik negara yang dikelola oleh pihak lain.
"Ini kan kita melakukan penertiban baru akan kita ketahui apakah aset itu memang masih kosong atau dimiliki orang memang dengan berjalannya waktu itu akan kita bereskan, misalnya yang Lippo taman sari itu dikelola orang," kata Rionald.
Belakangan ada salah satu aset negara yang digunakan tanpa hak oleh ormas Pemuda Pancasila di wilayah Jakarta Pusat.
Baca Juga
Polisi pun melakukan pengosongan atas bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh organisasi Pemuda Pancasila (PP) itu. Gedung tersebut merupakan aset milik negara yang terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).