Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta menyebut bahwa putusan nihil Bos PT Trada Alam Moneta Tbk Heru Hidayat tak akan berimplikasi apa-apa pada proses hukum terdakwa Asabri lainnya, Benny Tjokro Saputro.
"Putusan atas HH (Heru Hidayat) tidak akan mempengaruhi putusan atas Terdakwa lain siapapun. Tapi putusan serupa bisa terjadi bila ada Terdakwa lain yang sudah dihukum penjara seumur hidup," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyebut apabila Benny Tjokro sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka hukuman Benny tidak dapat ditambah lagi.
"Ya akan diperlakukan sama oleh hakim pidana, Jika BT (Benny Tjokro) diadili dan hukumannya sudah maksimal seumur hidup, maka tidak busa dijatuhi seumur hidup, bisa (ditambah) jika dijatuhi hukuman mati," katanya.
Ganjar menilai hakim sudah tepat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat, karena sudah dipidana seumur hidup pada kasus sebelumnya yakni Jiwasraya.
"Sehingga tidak mungkin menambah pidana penjara," kata Ganjar.
Baca Juga
Ganjar juga menyebut Hukuman mati, seperti yang dituntut jaksa, tidak dapat dijatuhkan karena tidak memenuhi syarat ancaman pidana mati yang diatur di Ps. 2 ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.