Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Hidayat Divonis Nihil, Pakar: Hakim Sudah Benar

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta menilai hakim sudah tepat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Bos PT Trada Alam Moneta Tbk Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaprapta menilai hakim sudah tepat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat.

"Menurut saya, putusan Hakim sudah benar," kata Ganjar kepada Bisnis, Rabu (19/1/2022).

Ganjar menjelaskan, bahwa hakim sudah tepat memvonis nihil lantaran sudah Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup pada kasus sebelumnya yakni Jiwasraya.

"Sehingga tidak mungkin menambah pidana penjara," katanya.

Dia juga menyebut hukuman mati, seperti yang dituntut jaksa, tidak dapat dijatuhkan karena tidak memenuhi syarat ancaman pidana mati yang diatur di Ps. 2 ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001.

Ganjar juga menyebut bahwa putusan Heru Hidayat (HH) tak akan berimplikasi apa-apa pada proses hukum terdakwa Asabri lainnya, Benny Tjokro Saputro.

"Putusan atas HH tidak akan mempengaruhi putusan atas Terdakwa lain siapapun. Tapi putusan serupa bisa terjadi bila ada Terdakwa lain yang sudah dihukum penjara seumur hidup," kata Ganjar

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar menyebut, apabila Benny Tjokro sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka hukuman Benny tidak dapat ditambah lagi.

"Ya akan diperlakukan sama oleh hakim pidana, Jika BT (Benny Tjokro) diadili dan hukumannya sudah maksimal seumur hidup, maka tidak busa dijatuhi seumur hidup, bisa (ditambah) jika dijatuhi hukuman mati," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper