Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.
Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Vonis nihil, artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Kendati demikian, hakim dalam kasus Heru Hidayat, tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujarnya.
Baca Juga
Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut.
Kasus Dimas Kanjeng
Dalam catatan Bisnis, vonis serupa juga pernah disematkan hakim kepada terdakwa kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Taat Pribadi divonis nihil karena dalam kasus sebelumnya dia telah divonis 21 tahun, vonis maksimal untuk kasus penipuan.
Jaksa penuntut umum memang pernah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan nihil di pengadilan tingkat pertama Surabaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil," demikian bunyi putusannya.
Taat Pribadi merupakan terdakwa dalam berbagai macam kasus mulai dari penipuan hingga kasus pembunuhan. Di dalam kasus pembunuhaan misalnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dihukum selama 18 tahun penjara oleh PN Kraksaan.
Sementara dalam kasus penggelapa, Taat Pribadi divonis 3 tahun penjara. Sehingga total hukuman yang harus dijalani oleh mantan guru spritual sejumlah pejabat tersebut selama 21 tahun penjara.