Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DIMAS KANJENG: 150 Aparat Amankan Sidang Putusan

Hari ini kami siagakan ratusan personel untuk mengamankan sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan bantuan anggota Brimob Polda Jawa Timur dan anggota Koramil setempat.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat  dinobatkan sebagai Raja Anom dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara pada Senin (11/1/2016) oleh Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia (AKKI). Raja Anom adalah jabatan kebangsawanan yang sebelumnya turun temurun didapatkan oleh raja-raja Majapahit./Youtube
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat dinobatkan sebagai Raja Anom dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Negara pada Senin (11/1/2016) oleh Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia (AKKI). Raja Anom adalah jabatan kebangsawanan yang sebelumnya turun temurun didapatkan oleh raja-raja Majapahit./Youtube

 

Kabar24.com, PROBOLINGGO - Hari ini Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar sidang putusan kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Tak kurang dari 150 personel Polri dan TNI mengamankan proses sidang putusan  tersebut. 

"Hari ini kami siagakan ratusan personel untuk mengamankan sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan bantuan anggota Brimob Polda Jawa Timur dan anggota Koramil setempat," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi melalui telepon di Probolinggo, Kamis (24/8/2017).

Pengamanan ketat  dilakukan dengan menggunakan pola pengamanan tiga ring yakni ring satu untuk mengamankan sejumlah objek yang berada di dalam ruang sidang pengadilan negeri seperti majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum, dan saksi yang hadir, agar persidangan berjalan dengan lancar.

"Pengamanan ring dua akan mengamankan PN Kraksaan yang merupakan lokasi digelarnya sidang putusan dan masyarakat yang hadir dalam persidangan tersebut, sedangkan ring ketiga akan mengamankan situasi di luar sidang atau pengadilan," tuturnya.

Ia mengatakan seluruh personel pengamanan sudah siaga di Pengadilan Negeri Kraksaan sejak pukul 06.00 WIB dan pengamanan akan diperketat dengan memeriksa seluruh pengunjung yang akan hadir di persidangan.

"Kami berharap sidang pembacaan vonis kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi hari ini bisa berjalan lancar," katanya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penipuan.

Taat Pribadi sudah membacakan pleidoi pada Senin (21/8), replik dan duplik dilakukan pada Selasa (22/8).

Dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 1 Agustus 2017.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang dijalankan nya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper