Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat & Minta Bayar Rp12,6 Triliun

Hakim tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan hukuman mati. Itu sebabnya Heru hanya diminta membayar uang pengganti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat lolos dari hukuman mati karena vonis nihil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Wagiyo mengatakan bahwa dalam membacakan putusan, hakim sependapat terkait Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Hakim sependapat dengan JPU terkait pembuktian pidana yang dilakukan,” katanya usai persidangan putusan, Selasa malam (19/1/2022).

Wagiyo menjelaskan bahwa di sisi lain hakim tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan hukuman mati. Itu sebabnya Heru hanya diminta membayar uang pengganti.

Berdasarkan putusan tersebut, JPU punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim apakah akan diterima atau melakukan upaya banding. Masa itu akan digunakan maksimal untuk menentukan sikap.

“Kami menungggu putusan lengkap meski sudah dibacakan beberapa pokok pertimbagan hakim. Untuk kami jadikan bahwa apakah kami akan tentukan siap dalam hal ini,” jelasnya.

Sementara terkait tuntutan hukuman mati, Wagiyo menuturkan bahwa JPU telah memamarkan secara rinci di persidangan. Dia tegaskan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Kami penuntutan berdasarkan alat-alat bukti maupun pertimbangan-pertimbangan yang demikian matang. Tidak saja normatif, tapi juga filsafatik. Jadi tidak ada asal-asalanan. Tidak ada abuse of power,” ucapnya.

Pada sidang pledoi sebelumnya, Heru mengatakan bahwa jaksa dianggap pongah karena menuntut dia dengan hukuman mati. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum dan moral.

“Sunguh kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung dari topeng penegak hukum,” katanya dibacakan oleh tim kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Heru memaparkan kenapa menyebut jaksa telah melakukan kezaliman yang luar biasa.

Dalam surat dakwaan, jaksa tidak pernah mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak ada dalam awal mula penyidikan perkara.

Padahal, ancaman hukuman mati hanya ada pada pasal tersebut. Lalu, klaim Heru, jaksa dalam surat tuntutannya menuntut agar dia dihukum mati.

Padahal, jaksa hanya menyebut Heru bersalah di pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Itu sebabnya Heru menilai jaksa menuntut di luar dakwaan.

Menurutnya melalui tim kuasa hukum, jaksa dalam persidangan harus membuktikan dakwaan. Selain itu juga menuntut sesuai koridor dakwaan.

Padahal, persidangan yang hingga harus menetapkannya sebagai terdakwa ada karena surat dakwaan. Dengan begitu, sangat jelas jaksa dianggap melakukan tuntutan di luar koridor hukum.

Heru lalu mengambil contoh kasus Dicky Iskandardinata yang dituntut mati tapi di luar dakwaan. Sama sepertinya, jaksa tidak menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mati dengan alasan pasal 2 ayat 2 tidak ada di dalam dakwaan. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi yang majelisnya diketuai almarhum Artidjo alkostar,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper