Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat.
Meski tidak sesuai tuntutan, yakni dihukum mati, hakin pastikan tidak ada intervensi.
“Perkara ini diputus berdasarkan keputusan hakim tanpa ada intervensi,” kata Hakim Ketua Persidangan IG Eko Purwanto usai membacakan putusan, Selasa malam (19/1/2022).
Atas putusan ini, Eko menjelaskan bahwa terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari menyatakan sikap untuk menyatakan menerima putusan, banding, atau mencabut beberapa pernyataan.
“Dengan dibacakannya putusan ini, maka perkara tindak pidana koruosi No. 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Heru Hidayat, sidang dinyatakan usai,” jelasnya.
Heru divonis nihil karena hukuman penjara yang diterimanya sudah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang jika diakumulasikan. Dia sebelumnya sudah divonis seumur hidup atas kasus Jiwasraya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Sementara untuk kasus yang tengah berlangsung, Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," terang Eko saat membacakan putusan.
Kendari demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujarnya.
Hukuman Heru Hidayat sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.