Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghimbau semua pihak menghormati putusan vonis nihil terhadap bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dalam kasus Asabri.
"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Rabu (19/1/2022).
Miko mengatakan kejaksaan agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, menurutnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum.
"Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum," ucap Miko.
Miko mengamui ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama atau tidak alias nihil.
"Di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda. Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," kata Miko.
Baca Juga
Lebih lanjut Miko menyatakan Komisi Yudisial dengan terbuka apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
"Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.