Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyoroti adanya perbedaan perlakukan dalam putusan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Menurutnya, dalam kasus Jiwasraya, Heru divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.
"Apabila terdakwa dalam perkara Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," kata Leonard.
Leonard juga menyebut pertimbangan Hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.
Atas dasar itu, kata Leonard, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap Heru Hidayat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.