Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Pastikan Banding Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri

Upaya banding akan segera diupayakan oleh Kejaksaan Agung menyusul vonis nihil terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 19 Januari 2022  |  10:05 WIB
Jaksa Pastikan Banding Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus Asabri Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut alasan perintah banding lantaran putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

"Yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian Asabri sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Leonard dalam keterangan resmi, dikutip, Rabu (19/1/2022).

Leonard juga menyoroti adanya perbedaan perlakukan dalam putusan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Menurutnya, dalam kasus Jiwasraya, Heru divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Heru tidak divonis pidana penjara.

"Apabila terdakwa dalam perkara Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," kata Leonard.

Leonard juga menyebut pertimbangan Hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.

Atas dasar itu, kata Leonard, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asabri Jiwasraya vonis
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top