Bisnis.com, SOLO - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran soal perekrutan CASN 2022 yang akan berfokus pada PPPK. Dengan demikian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai.
"Rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo, dikutip pada Selasa (18/1/2022).
Sayangnya, belum diketahui tanggal pasti kapan seleksi akan digelar. Namun, berkaca pada tahun 2021 lalu, pelaksanaan seleksi diumumkan pada pertengahan tahun.
Baca Juga
Berkaitan dengan itu, dihimpun dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan ketetntuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3.
Syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II,
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.
Ketentuan pemilihan formasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:
1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya,
2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II,
3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.