Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat Seleksi PPPK 2022 Guru Tahap 3

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dibuka kembali. Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta.
Persiapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Persiapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

Bisnis.com, SOLO - Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran soal perekrutan CASN 2022 yang akan berfokus pada PPPK. Dengan demikian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai.

"Rekrutmen TA 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo, dikutip pada Selasa (18/1/2022).

Sayangnya, belum diketahui tanggal pasti kapan seleksi akan digelar. Namun, berkaca pada tahun 2021 lalu, pelaksanaan seleksi diumumkan pada pertengahan tahun.

Berkaitan dengan itu, dihimpun dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan ketetntuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3.

Syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II,
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.

Ketentuan pemilihan formasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3:

1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya,
2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II,
3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper