Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian vaksin halal merupakan bagian dari perwujudan pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendesak Pemerintah terutama Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendengar keinginan masyarakat menyediakan vaksin Halal.
Dia mengatakan, bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.
“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Dia melanjutkan, berdasarkan Konsensi Deklarasi Kairo 1991, PBB telah mengesahkan HAM Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu yang diadopsi yaitu berbicara tentang menghormati kebutuhan umat Islam.
“PBB mengesahkan HAM Partikular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci. Salah satu yang diadopsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadopsi,” ucapnya.
Baca Juga
Menrutnya, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal, maka pemerintah telah mengabaikan HAM.
“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan bahwa pemberian vaksin mesti memperhatikan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dia menambahkan, di dalam UU Perlindungan Konsumen, pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.