Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Vaksin Halal Merupakan Hak Asasi Manusia  

Pemberian vaksin halal merupakan bagian dari perwujudan pengakuan hak asasi manusia (HAM).
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disuntik vaksin booster Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto - Instagram
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disuntik vaksin booster Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian vaksin halal merupakan bagian dari perwujudan pengakuan hak asasi manusia (HAM).

Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mendesak Pemerintah terutama Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mendengar keinginan masyarakat menyediakan vaksin Halal.

Dia  mengatakan, bahwa penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta amanat UUD 1945.

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Dia melanjutkan, berdasarkan Konsensi Deklarasi Kairo 1991, PBB telah mengesahkan HAM Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu yang diadopsi yaitu berbicara tentang menghormati kebutuhan umat Islam.

“PBB mengesahkan HAM Partikular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada Islam hukum-hukum kitab suci. Salah satu yang diadopsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam dan itu sudah diadopsi,” ucapnya.

Menrutnya, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal, maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan bahwa pemberian vaksin mesti memperhatikan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).  

Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dia menambahkan, di dalam UU Perlindungan Konsumen, pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper