Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi M-Paspor atau Mobile Paspor (paspor online) pada Kamis 30 Desember 2021.
Aplikasi ini dirancang agar dapat memudahkan pengguna dalam membuat paspor. Dengan aplikasi tersebut, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi tanpa perlu menunggu lama.
Sebagai informasi, bagi Anda yang belum mengetahui. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, yang membuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Melansir dari kanal YouTube Hansatek, pada Jumat (14/1). Berikut adalah cara mengajukan permohonan paspor online via M-Paspor 2022.
1. Download Aplikasi M-Paspor pada Playstore atau AppStore yang tersedia pada smartphone Anda.
2. Setelah berhasil download, Lalu pilih daftar akun kemudian login.
3. Selanjutnya, Anda pilih pengajuan permohonan paspor dan lengkapi data layanan permohonan
4. Lalu, upload dokumen persyaratan paspor yang diminta
5. Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post atau Indomaret terdekat.
6. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi kantor imigrasi yang sudah Anda dipilih sesuai jadwal yang tertera dengan membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Selamat mencoba!