Bisnis.com, SOLO - Jika Anda ingin pergi keluar negeri, namun masa berlaku paspor sudah hampir habis atau kurang dari enam bulan, sebaiknya Anda segera melakukan penggantian. Adapun cara dan syarat perpanjang paspor itu sendiri tidaklah sulit.
Anda juga tak perlu berlama-lama antre karena sebelum berkunjung Anda bisa melakukan pendaftaran secara online.
Melalui aplikasi Layanan Paspor Online, Anda dapat menentukan tanggal dan waktu sesuai dengan yang tersedia di masing-masing Kantor Imigrasi.
Dilansir dari laman imigrasi.go.id, Selasa (7/12/2021), berikut syarat, cara, dan biaya mengurus perpanjangan paspor.
Syarat Perpanjang Paspor
1. Untuk pemilik paspor di atas tahun 2009:
- Membawa e-KTP
- Membawa paspor lama
2. Untuk pemilik paspor di bawah tahun 2009:
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta fotocopy
- Paspor lama
Baca Juga
Cara Perpanjang Paspor
Cara pendaftaran online
1. Daftarkan diri secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online. Buatlah akun terlebih dahulu jika belum memilikinya.
2. Jika sudah memiliki akun, log-in dan pilih menu Antrian Paspor.
3. Pilih daftar Kantor Imigrasi atau Kanim untuk membuat paspor.
4. Pilih jenis permohonan, jumlah pemohon, serta tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
5. Selanjutnya Anda akan mendapat kode booking dan tinggal datang pada waktu yang telah dipilih.
Pada hari kedatangan
1. Siapkan kode booking pendaftaran dan berkas yang diperlukan.
2. Ambil antrean di lokasi Imigrasi dan tunggu nama Anda dipanggil.
3. Setelah nama Anda dipanggil, serahkan kelengkapan berkas pada petugas Imigrasi.
4. Petugas akan meminta Anda untuk mengantre untuk keperluan foto dan wawancara singkat.
5. Nama Anda akan dipanggil untuk foto dan wawancara singkat.
6. Setelah itu, Anda akan diberikan bukti pengantar pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan di bank ataupun ATM.
7. Pembayaran dilakukan paling lambat dalam 7 hari kerja.
8. Paspor dapat diambil dalam waktu 5 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Biaya Perpanjang Paspor
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman: Rp650.000.
Sementara itu, perpanjangan paspor karena hilang dikenai denda Rp1.000.000, sedangkan perpanjangan paspor karena rusak Rp500.000.
Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan tidak dikenakan biaya.