Bisnis.com, JAKARTA – Pelayanan pembuatan paspor di kantor-kantor imigrasi ditengah pandemi Covid-19 hanya diperuntukkan pada sejumlah keperluan yang dikategorikan sebagai darurat.
Berdasarkan informasi yang didapat dari akun twitter Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) @ditjen_imigrasi pada Kamis (14/5/2020), ada sejumlah kriteria yang dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak.
“Yang dapat mengurus paspor adalah yang termasuk kategori darurat seperti orang sakit, keperluan mendesak seperti beasiswa, dan kontrak kerja,” demikian kutipan informasi tersebut.
Kalo memang kamu ada urusan penting banget buat ngurus paspor, tolong pahami prosedur yang berlaku di masa pandemi COVID-19 ini ya. pic.twitter.com/dS0fOk0W84
— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) May 14, 2020
Untuk dapat mengurus paspor, pemohon harus melampirkan dokumen wajib berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, akte kelahiran, serta ijazah atau buku nikah untuk beberapa kategori tertentu seperti pengurusan beasiswa.
Bagi orang sakit, pemohon juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan.
Pertama, surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan kondisi penyakit yang diidap pemohon.
Kedua, surat rujukan dari rumah sakit tempat pemohon dirawat ke rumah sakit di luar negeri.
Sementara untuk kepentingan beasiswa, pemohon perlu melampirkan letter of acceptance (LOA) atau surat keterangan diterima di perguruan tinggi di luar negeri. Selain itu, pemohon juga perlu membawa surat keterangan yang menyatakan dirinya harus segera melapor ke perwakilan ke kampus dengan syarat melampirkan paspor.
Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terikat kontrak di luar negeri, pemohon perlu melampirkan surat panggilan kerja ke luar negeri. Sedangkan, untuk PMI yang baru akan bekerja di luar negeri perlu membawa surat perjanjian kerja dengan pengguna luar negeri yang harus segera dipenuhi oleh PMI.
Selain itu, PMI juga perlu memiliki surat rekomendasi dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan surat izin rekrutmen dan pemberangkatan PMI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Surat ini perlu dipenuhi apabila kepemilikan paspor menjadi persyaratan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri,” demikian kutipan informasi tersebut.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat sesuai domisili melalui telepon, email, atau media sosial. Pemohon kemudian melakukan janji bertemu untuk wawancara dan pengambilan data biometrik.
“Setelah itu, pemohon datang ke kantor imigrasi atau petugas yang akan mendatangi rumah sakit pemohon,” pungkasnya.