Bisnis.com, SOLO - Syarat perpanjangan SKCK kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online.
SKCK sendiri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisikan catatan-catatan atau riwayat diri seseorang, khususnya dalam tindak kriminal.
Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan tata cara perpanjangan SKCK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya.
Syarat Dokumen
Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SKCK:
- Dalam beberapa hal memperpanjang SKCK membutuhkan surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya Anda bertanya lebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat.
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran/ijazah.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Cara perpanjangan SKCK di kantor kepolisian (offline)
- Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan.
- Kemudian, isi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.
- Setelah formulir diisi, pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel