Bisnis.com, SOLO - Syarat perpanjangan SKCK kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara offline maupun online.
SKCK sendiri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisikan catatan-catatan atau riwayat diri seseorang, khususnya dalam tindak kriminal.
Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan tata cara perpanjangan SKCK. Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya.
Syarat Dokumen
Berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SKCK:
- Dalam beberapa hal memperpanjang SKCK membutuhkan surat pengantar dari kelurahan. Jadi, ada baiknya Anda bertanya lebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat.
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran/ijazah.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Cara perpanjangan SKCK di kantor kepolisian (offline)
- Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan.
- Kemudian, isi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.
- Setelah formulir diisi, pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000.