Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Kesannya Anak Pejabat Tak Boleh Kaya

Moeldoko angkat bicara mengenai dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 12 Januari 2022  |  12:27 WIB
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Kesannya Anak Pejabat Tak Boleh Kaya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara mengenai laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Moeldoko menyayangkan langkah yang ditempuh dosen UNJ tersebut, di mana dirinya meminta semua pihak untuk saling menghormati dan tidak mudah memberi label negatif kepada seseorang, bahkan anak pejabat.

"Begini, jangan mudah sekali memberikan penghakiman seolah-olah anak pejabat itu negatif. Apa anak pejabat itu tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha. Ini bagaimana sih?" kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sepanjang usaha yang dijalankan setiap orang baik-baik saja, maka tidak ada yang boleh melarang.

"Semua memiliki hak yang sama, seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Tidaklah," ujarnya.

Mantan panglima TNI ini pun turut meminta publik memberi kesempatan bagi anak-anak pejabat negara untuk berusaha.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain tidak bisa bertumbuh, tidak boleh bertumbuh, bagaimana sih negara ini," turut Moeldoko.

Sekadar informasi, Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1). Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporannya bermula pada 2015 PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.

Diduga hal itu terjadi karena pada Februari 2019 anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM. Menurutnya, patut diduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Penyebabnya, PT SM disebut mendapat kucuran dana sekitar Rp99,3 miliar dalam waktu yang singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi KPK moeldoko Gibran Rakabuming Raka kaesang
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top