Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Peleburan Lembaga Riset ke BRIN, Jokowi Didesak Revisi

Jokowi didesak untuk revisi perpres soal peleburan lembaga riset ke BRIN dan mengembalikan sesuai asal kelembagaannya.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Rumah Sakit (RS) Internasional Bali di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin, 27 Desember 2021 - BPMI Setpres
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyampaikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Rumah Sakit (RS) Internasional Bali di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin, 27 Desember 2021 - BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk merevisi Perpres No. 78/2021 agar mengembalikan lembaga riset yang dileburkan ke asal kelembagaannya dan menjadikan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) hanya sebagai koordinator riset di Indonesia.

Berdasarkan surat terbuka yang diterima, Sabtu (8/1/2022), Narasi Institute bersama Aliansi Peduli Riset & Kemajuan Bangsa menilai peleburan lembaga-lembaga riset ternyata menimbulkan persoalan organisasi yang menghambat masa depan penelitian Indonesia.

Lembaga yang dileburkan ke dalam BRIN antara lain, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 78/2021.

"Oleh karena itu kami meminta Bapak Presiden untuk mengembalikan lembaga yang dileburkan tersebut ke asal kelembagaannya dan menjadikan BRIN hanya sebagai koordinator riset di Indonesia. BRIN tidak perlu meleburkan berbagai lembaga riset yang ada," bunyi surat terbuka tersebut.

Urusan peleburan lembaga tersebut ternyata terbentur dengan aturan birokratisasi peneliti yang berujung pada tidak terekrutnya para peneliti terbaik di lembaga tersebut. Padahal mereka adalah peneliti teruji yang berpendidikan S3, S2 dan S1.

Namun karena mereka bukan peneliti berstasus pegawai negeri sipil (PNS), melainkan pegawai/peneliti atas dasar kontrak jangka waktu tertentu, sebagaimana mereka yang selama ini mendukung Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Kapal Riset Baruna Jaya maka mereka diputuskan hubungan kerjanya. Di antara mereka bahkan ada yang telah mendapatkan penghargaan oleh negara.

Peleburan lembaga seperti Eijkman tersebut akan diikuti oleh 38 lembaga lainnya yang mengakibatkan hilangnya peneliti yang diprediksi sekitar 1.500-1.600 peneliti non PNS. Padahal mereka sedang diharapkan akan mendapatkan penghargaan riset dunia dari lembaga risetnya.

Presiden Jokowi diharapkan segera mengkoreksi Perpres No. 78/2021 dan membentuk sebuah tim independen yang fokus untuk memberi rekomendasi terbaik bagi Riset Indonesia.

Surat terbuka tersebut melampirkan 46 nama, termasuk Azyumardi Azra (mantan Rektor UIN Jakarta), Didin S. Damanhuri (Guru Besar IPB), Amien Soebandrio (eks Kepala LBM Eijkman), dan Satryo Soemantri Brodjonegoro (mantan Dirjen Pendidikan Tinggi yang juga Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper