Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengemukakan. bahwa pihaknya menemukan aset milik kelima tersangka yang disembunyikan di sejumlah kota di Indonesia.
Penyidik Kejagung dalam waktu dekat bakal menyita aset tersebut dalam rangka menutup kerugian negara yang muncul terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI sebesar Rp2,6 triliun.
"Sudah kami temukan aset mereka hanya tinggal disita saja untuk menutup kerugian negara yang timbul," tuturnya kepada Bisnis di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (7/1/2021) malam.
Dia menjelaskan, bahwa tim penyidik Kejagung diperbolehkan menyita aset tersebut, meskipun lima orang tersangka korupsi LPEI belum dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Terkait pasal pencucian uang untuk lima tersangka korupsi LPEI, menurut Supardi, tim penyidik masih mencari alat bukti yang cukup.
"Pasal pencucian uangnya menyusul, kita lihat nanti ya," katanya.
Sebelumnya, kelima tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah, serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.