Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Palestina Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya

WN Palestina kabur pada pukul 12.04 WIB saat petugas akan menutup pintu sel pendetensian.
Petugas Imigrasi Kota Langsa menyita ratusan handphone atau ponsel milik Imigran Rohingya di tempat penampungan sementara Desa Bayeun, Rantoe Seulamat, Aceh Timur, Aceh, Rabu (17/6/2015)./Antara-Syifa Yulinnas
Petugas Imigrasi Kota Langsa menyita ratusan handphone atau ponsel milik Imigran Rohingya di tempat penampungan sementara Desa Bayeun, Rantoe Seulamat, Aceh Timur, Aceh, Rabu (17/6/2015)./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com,JAKARTA- Seorang warga Palestina berinisial MDH melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada Minggu (02/01/2021).

Aksi tersebut terjadi pada pukul 12.04 WIB saat petugas akan menutup pintu sel pendetensian. Pria berusia 41 tahun itu kabur membawa mobil Chevrolet melalui gerbang Ring 2.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing-masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH.

“Pada waktu petugas teralihkan dengan deteni lain, Moin sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1. Ketika mengetahui deteni tersebut hendak melarikan diri, petugas langsung mengejar dan sempat menangkapnya ketika berusaha menaiki sepeda motor milik petugas sehingga sempat terjadi perkelahian antara deteni dan petugas.”, ungkapnya, Rabu (5/1/2022).

Namun, karena merasa tidak mampu melawan fisik deteni yang akan melarikan diri, petugas lari untuk menutup gerbang Ring 2 kemudian menuju security agar menutup gerbang pos depan. Sementara itu, seorang petugas lain masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T guna mengamankan deteni tersebut.

“Dua orang petugas tersebut tidak kuasa melawan fisik MDH. Deteni tersebut lalu bergegas mengambil kunci mobil Chevrolet N1030SP dan melarikan mobil tersebut dengan menabrakkan pintu gerbang hingga berhasil keluar dari Rudenim Surabaya.”, kata Achmad.

Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan. Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper