Bisnis.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari proses penyidikan korupsi Badan Keamanan Laut atau Bakamla.
Uang ratusan miliar tersebut diduga berasal dari beberapa rekening bank milik PT Merial Esa.
“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud,” katanya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Akhir pekan lalu, berkas perkara tersangka korporasi PT Merial Esa dalam perkara dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla dinyatakan lengkap.
“Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME [Merial Esa] oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12/2021), tim jaksa menerima tahap II [pelimpahan tersangka beserta barang bukti] dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi,” jelas Ali, Jumat (31/12/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjinho sebagai tersangka pada Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
Dari informasi tersebut menyebut bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp9,6 miliar dari PT ME.