Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kerugian negara dengan tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun kasus itu terkait dengan perkara dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011.
“Dalam perkara kedua tersangka korporasi ini, dugaan kerugian negaranya sekitar Rp313,3 Miliar. Saat ini Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 140 saksi,” katanya kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Ali menjelaskan bahwa KPK juga telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar dari dua tersangka korporasi tersebut.
“Penyitaan uang dilakukan karena diduga terkait dengan perkara dan tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kemarin, berkas perkara Nindya Karya Tuah Sejati dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tambah Ali, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.